DEMOKRASI Oleh: Syaddan Dintara Lubis A. Pengertian Demokrasi Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kata kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menenentukan. Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, di mana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Namun para ahli juga memberikan pendapat tentang pengertian demokrasi, dan adapun Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut: 1. Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. 2. Kranemburg, Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat. 3. Charles Costello, Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. 4. Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan negara. 5. Harris Soche, Demokrasi adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat. Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Perwujudan sistem demokrasi pada masing-masing negara dapat berbeda-beda tergantung dari kondisi dan situasi dari negara yang bersangkutan. B. Manfaat Demokrasi Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu sebagai berikut: 1. Kesetaraan sebagai warga Negara. Di sini demokrasi memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip kesetaraan menuntut perlakuan sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga Negara. 2. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum. Kebijakan dapat mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar suara rakyat dalam menentukan semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu menceminkan keinginan dan aspirasi rakyat. 3. Pluralisme dan kompromi. Demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan diantara para warga Negara. Dalam demokrasi untuk mengatasi perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan paksanaan atau pameran kekuasaan. 4. Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis; hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dsb. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik. 5. Pembaruan kehidupan sosial. Demokrasi memungkinkan terjadinya pembawan kehidupan sosial. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan pergantian para politisi dilakukan dengan cara yang santun, dan damai. Demokrasi memuluskan proses alih generasi tanpa pergolakan. C. Ciri-Ciri Demokrasi Demokrasi memiliki ciri-ciri tersendiri dalam pelaksanaannya, adapun ciri-ciri demokrasi ini dapat dibagi kepada dua bagian yaitu: 1. Ciri-Ciri Sistem Demokrasi Ciri-ciri sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan Negara yang demokratis, yaitu: a. Memungkinkan adanya pergantian pemerintahan secara berkala; b. Anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur dsb; c. Adanya pengakuan dan anggota masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang sedang berkuasa; d. Dilakukan pemilihan lain untuk memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili kepentingan rakyat tertentu; e. Agar kehendak masing-masing golongan dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik dan media cetak, dsb); f. Pengakuan terhadap anggota masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum. 2. Ciri-ciri kepribadian yang demokratis Adapun yang dapat digolongkan kepada ciri-ciri kepribadian demokratis ini adalah sebagai berikut: a. Menerima orang lain; b. terbuka terhadap pengalaman dan ide-ide baru; c. bertanggungjawab; d. Waspada terhadap kekuasaan; e. Toleransi terhadap perbedaan-perbedaan; f. Emosi-emosinya terkendali; g. Menaruh kepercayaan terhadap lingkungan D. Nilai-Nilai dan Prinsip Demokrasi 1. Nilai-Nilai Demokrasi Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut: a. Kesadaran akan puralisme. Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di masyarakat. Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga Negara. b. Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah prinsip mufakat, dan mementingkan kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal sehat dan sikap tulus setiap orang untuk beritikad baik. c. Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Masyarakat yang terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya mengakibatkan demokrasi tidak berjalan dengan baik. d. Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk membenkan kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu. e. Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan segala cara. Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapa tujuan. 2. Prinsip Demokrasi Suatu Negara dikatakan demokratis apabila system pemerintahannya mewujudkan prinsip-pnnsip demokrasi. Robert Dahi menyatakan terdapat beberapa prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan Negara demokrasi, yaitu: a. Adanya control atau kendali atas keputusan pemerintah. Pemerintah dalam mengambil keputusan dikontrol oleh lembaga legislatif (DPR dan DPRD). b. Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dan warga Negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur.Warga Negara diberi informasi pengetahuan yang akurat dan dilakukan dengan jujur. c. Adanya hak memilih dan dipilih. Hak untuk memilih, yaitu memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan, serta memutuskan pilihan terbaik sesuai tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak dipilih yaitu memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya. d. Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, berserikat dengan rasa aman. e. Adanya kebebasan mengakses informasi. Dengan membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga Negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai. Setiap keputusan pemerintah harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan DPR, serta menjadi kewajiban pemenntah untuk memberikan inforrnasi yang benar. f. Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga Negara yang merasa lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat. Untuk mengukur pelaksanaan pemerintahan demokrasi, perlu diperhatikan beberapa parameter demokrasi, yaitu: a. Pembentukan pemerintahan melalui pemilu. Pembentukan pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan umum yang dilaksanakan dengan teliti dan jujur. b. Sistem pertanggungjawaban pemerintah. Pemerintahan yang dihasilkan dan pemilu harus mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam periode tertentu. c. Penganturan sistem dan distribusi kekuasaan Negara. Kekuasaan Negara dijalankan secara distributive untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). d. Pengawasan oleh rakyat. Demokrasi membutuhkan sistem pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya pemerintahan, sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan chek and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif. E. Jenis-Jenis Demokrasi Terdapat beberapa jenis demokrasi yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya diberbagai kondisi dan tempat. Oleh karena itu, pembagian jenis demokrasi dapat dilihat dari beberapa hal, sebagai berikut: 1. Ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat Adapun macam-macam demokrasi yang tergolong kepada jenis demokrasi yang ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat adalah: a. Demokrasi Langsung: Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan urusan negara. Terjadi pada zaman Yunani kuno karena penduduknya masih sedikit. b. Demokrasi Tidak Langsung: Demokrasi tidak langsung/perwakilan adalah sistem demokrasi yang untuk menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakilnya di parlemen. 2. Ditinjau dari hubungan antar-alat kelengkapan Negara Adapun macam-macam demokrasi yang tergolong kepada jenis demokrasi yang ditinjau dari hubungan antar alat kelengkapan Negara adalah: a. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum adalah rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen, tetapi dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum. b. Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer adalah adanya hubungan yang erat antara badan eksekutif dan legislatif. Para menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif diangkat atas usul legislatif, sehingga bertanggung jawab kepada parlemen. Kedudukan presiden atau raja sebagai kepala negara yang tidak menjalankan pemerintahan. Eksekutif dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan pedoman atau program kerja yang telah disetujul oleh parlemen. Selama eksekutif menjalankan tugasnya sesuai dengan program tersebut, kedudukan eksekutif akan stabil dan mendapat dukungan dan parlemen. Jika eksekutif melakukan penyimpangan, parlemen bisa menjatuhkan kabinet dengan mengajukan mosi tidak percaya, yang berarti para menteri harus meletakkan jabatannya. Kedudukan eksekutif berada di bawah parlemen dan sangat bergantung pada dukungan parlemen. c. Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan merupakan kedudukan legislatif terpisah dari eksekutif, sehingga kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam demokrasi parlementer. Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan berkedudukan sebagai pembantu presiden dan bertanggungjawab kepada presiden. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Jabatan presiden dan para menteri tidak tergantung pada dukungan parlemen dan tidak dapat diberhentikan oleh parlemen. d. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum dan inisiatif rakyat merupakan gabungan antara demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung. Badan perwakilan tetap ada, tetapi dikontrol oleh rakyat, baik melalui referendum yang bersifat obligator maupun fakultatif. 3. Didasarkan oleh prinsip ideologi Adapun macam-macam demokrasi yang tergolong kepada jenis demokrasi yang didasarkan oleh prinsip ideologi adalah: a. Demokrasi Liberal: Demokrasi liberal menekankan kepada kebebasan individu dengan mengabaikan kepentingan umum. b. Demokrasi Rakyat: Demokrasi rakyat didasari dan dijiwai oleh paham sosialisme/komunisme yang mengutamakan kepentingan negara atau kepentingan umum. c. Demokrasi Pancasila: Demokrasi Pancasila berlaku di Indonesia yang bersumber dan tata nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia serta berasaskan musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keseimbangan kepentingan. F. Perkembangan Demokrasi Di Indonesia 1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan. Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan baru terbatas pada interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita. 2. Perkembangan demokrasi parlementer (1945-1959) Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam periode ini merupakan contoh konkret dari tingginya akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40 partai yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi dalam proses rekruitmen baik pengurus, atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya. Demokrasi parlementer gagal karena (1) dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik; (2) basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah; (3) persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan. 3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965) Sejak berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Di samping itu Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong royong. Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu, yaitu: presiden Soekarno, Partai Komunis Indonesia, dan Angkatan Darat. Karakteristik yang utama dari demokrasi terpimpin adalah: menggabungkan sistem kepartaian, dengan terbentuknya DPR-GR peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasionall menjadi sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi sangat lemah, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semnagt anti kebebasan pers, sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif. 4. Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru Wajah demokrasi mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi, poiltik dan, ideologi sesaat atau temporer. Tahun-tahun awal pemerintahan Orde Baru ditandai oleh adanya kebebasan politik yang besar. Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila. Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun ini, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan. Oleh karena itu pada kalangan elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang siap menyambut pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung program-program pembaruan pemerintahan baru. Perkembangan yang terlihat adalah semakin lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara dengan masyarakat. Negara Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan kekuasaan dan proses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari (1) kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yangkuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi; (3) dipakai pendekatan keamanan; (4) intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan kepada negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas dan pajak domestik, mauppun yang berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya (6) sukses negara orde baru dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural. Pemberontakan G-30-S/PKI merupaka titik kulminasi dari pertarungan atau tarik tambang politik antara Soekarno, Angkatan Darat, dan Partai Komunisme Indonesia. Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah. Beberapa karakteristik pada masa orde baru antara lain: Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi. Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup. Ketiga, PemilihanUmum. Keempat, pelaksanaan hak dasar waega Negara. 5. Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang). Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru. Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru. Dalam masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia. Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, diberlakukannya sistem multi partai dalam pemilu tahun 1999. Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Kedua, bentuk kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa. Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.

Komentar