DEMOKRASI
Oleh: Syaddan Dintara Lubis
A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi
berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kata kratos
berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu
pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menenentukan.
Kata
demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, di mana warga
negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih
melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin
kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara,
menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok
minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan
kehidupan yang layak.
Namun
para ahli juga memberikan pendapat tentang pengertian demokrasi, dan adapun
Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut:
1.
Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan
dari, oleh dan untuk rakyat.
2.
Kranemburg, Demokrasi
berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos
(pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
3.
Charles Costello, Demokrasi
adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah
yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga
negara.
4.
Koentjoro Poerbopranoto,
Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini
berarti suatu sistem dimana rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan negara.
5.
Harris Soche, Demokrasi
adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat
disimpulkan bahwa pengertian
demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari
rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Perwujudan
sistem demokrasi pada masing-masing negara dapat berbeda-beda tergantung dari
kondisi dan situasi dari negara yang bersangkutan.
B. Manfaat Demokrasi
Demokrasi dapat memberi manfaat dalam
kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu sebagai berikut:
1.
Kesetaraan sebagai warga Negara. Di sini
demokrasi memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip
kesetaraan menuntut perlakuan sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat
dan pilihan setiap warga Negara.
2.
Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum. Kebijakan
dapat mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar suara rakyat dalam
menentukan semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu menceminkan keinginan
dan aspirasi rakyat.
3.
Pluralisme dan kompromi. Demokrasi mengisyaratkan
kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan diantara
para warga Negara. Dalam demokrasi untuk mengatasi perbedaan-perbedaan adalah
lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan paksanaan atau pameran
kekuasaan.
4.
Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi menjamin
kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis; hak kebebasan
berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dsb.
Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan memungkinkan terwujudnya
keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
5.
Pembaruan kehidupan sosial. Demokrasi
memungkinkan terjadinya pembawan kehidupan sosial. Penghapusan
kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan pergantian para politisi
dilakukan dengan cara yang santun, dan damai. Demokrasi memuluskan proses alih
generasi tanpa pergolakan.
C. Ciri-Ciri Demokrasi
Demokrasi
memiliki ciri-ciri tersendiri dalam pelaksanaannya, adapun ciri-ciri demokrasi
ini dapat dibagi kepada dua bagian yaitu:
1.
Ciri-Ciri Sistem Demokrasi
Ciri-ciri sistem demokrasi
dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan Negara yang
demokratis, yaitu:
a.
Memungkinkan adanya pergantian pemerintahan
secara berkala;
b.
Anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama
menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan tertentu, seperti;
presiden, menteri, gubemur dsb;
c.
Adanya pengakuan dan anggota masyarakat terhadap
kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan kedudukan dalam
pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang sedang berkuasa;
d.
Dilakukan pemilihan lain untuk memilih
pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili kepentingan
rakyat tertentu;
e.
Agar kehendak masing-masing golongan dapat
diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui adanya
hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik dan media
cetak, dsb);
f.
Pengakuan terhadap anggota masyarakat yang tidak
ikut serta dalam pemilihan umum.
2. Ciri-ciri
kepribadian yang demokratis
Adapun
yang dapat digolongkan kepada ciri-ciri kepribadian demokratis ini adalah
sebagai berikut:
a.
Menerima orang lain;
b.
terbuka terhadap pengalaman dan ide-ide baru;
c.
bertanggungjawab;
d.
Waspada terhadap kekuasaan;
e.
Toleransi terhadap perbedaan-perbedaan;
f.
Emosi-emosinya terkendali;
g.
Menaruh kepercayaan terhadap lingkungan
D.
Nilai-Nilai
dan Prinsip Demokrasi
1.
Nilai-Nilai Demokrasi
Untuk
menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada pola
perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini
masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut:
- Kesadaran akan
puralisme. Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang
ada di masyarakat. Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap
warga Negara.
- Sikap yang
jujur dan pikiran yang sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada
prinsip musyawarah prinsip mufakat, dan mementingkan kepentingan
masyarakat pada umumnya. Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan
kejujuran, logis atau berdasar akal sehat dan sikap tulus setiap orang
untuk beritikad baik.
- Demokrasi
membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik.
Masyarakat yang terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya
mengakibatkan demokrasi tidak berjalan dengan baik.
- Demokrasi
membutuhkan sikap kedewasaan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan
masyarakat untuk membenkan kritik yang membangun, disampaikan dengan cara
yang sopan dan bertanggung jawab untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk
tertentu.
- Demokrasi
membutuhkan pertimbangan moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan
bahwa cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan
berdasarkan moral serta tidak menghalalkan segala cara. Demokrasi
memerlukan pertimbangan moral atau keluhuran akhlak menjadi acuan dalam
berbuat dan mencapa tujuan.
2.
Prinsip Demokrasi
Suatu
Negara dikatakan demokratis apabila system pemerintahannya mewujudkan prinsip-pnnsip
demokrasi. Robert Dahi menyatakan terdapat beberapa prinsip demokrasi yang
harus ada dalam sistem pemerintahan Negara demokrasi, yaitu:
- Adanya control
atau kendali atas keputusan pemerintah. Pemerintah dalam mengambil
keputusan dikontrol oleh lembaga legislatif (DPR dan DPRD).
- Adanya
pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik
apabila adanya partisipasi aktif dan warga Negara dan partisipasi tersebut
dilakukan dengan teliti dan jujur.Warga Negara diberi informasi
pengetahuan yang akurat dan dilakukan dengan jujur.
- Adanya hak
memilih dan dipilih. Hak untuk memilih, yaitu memberikan hak pengawasan
rakyat terhadap pemerintahan, serta memutuskan pilihan terbaik sesuai
tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak dipilih yaitu memberikan kesempatan
kepada setiap warga Negara untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari
warga pemilihnya.
- Adanya
kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan
kebebasan dalam menyampaikan pendapat, berserikat dengan rasa aman.
- Adanya
kebebasan mengakses informasi. Dengan membutuhkan informasi yang akurat,
untuk itu setiap warga Negara harus mendapatkan akses informasi yang
memadai. Setiap keputusan pemerintah harus disosialisasikan dan
mendapatkan persetujuan DPR, serta menjadi kewajiban pemenntah untuk
memberikan inforrnasi yang benar.
- Adanya
kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini
memberikan dorongan bagi warga Negara yang merasa lemah, dan untuk
memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat.
Untuk
mengukur pelaksanaan pemerintahan demokrasi, perlu diperhatikan beberapa
parameter demokrasi, yaitu:
- Pembentukan
pemerintahan melalui pemilu. Pembentukan pemerintahan dilakukan dalam
sebuah pemilihan umum yang dilaksanakan dengan teliti dan jujur.
- Sistem
pertanggungjawaban pemerintah. Pemerintahan yang dihasilkan dan pemilu
harus mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam
periode tertentu.
- Penganturan sistem
dan distribusi kekuasaan Negara. Kekuasaan Negara dijalankan secara
distributive untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan
(legislatif, eksekutif, dan yudikatif).
- Pengawasan
oleh rakyat. Demokrasi membutuhkan sistem pengawasan oleh rakyat terhadap
jalannya pemerintahan, sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan chek
and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif.
E. Jenis-Jenis Demokrasi
Terdapat
beberapa jenis demokrasi yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya
diberbagai kondisi dan tempat. Oleh karena itu, pembagian jenis demokrasi dapat
dilihat dari beberapa hal, sebagai berikut:
1.
Ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat
Adapun
macam-macam demokrasi yang tergolong kepada jenis demokrasi yang ditinjau dari
penyaluran kehendak rakyat adalah:
a.
Demokrasi Langsung: Demokrasi
langsung adalah sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung
dalam membicarakan atau menentukan urusan negara. Terjadi pada zaman Yunani
kuno karena penduduknya masih sedikit.
- Demokrasi
Tidak Langsung: Demokrasi tidak langsung/perwakilan adalah sistem
demokrasi yang untuk menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih
wakil-wakilnya untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan
melalui wakil-wakilnya di parlemen.
2. Ditinjau
dari hubungan antar-alat kelengkapan Negara
Adapun
macam-macam demokrasi yang tergolong kepada jenis demokrasi yang ditinjau dari
hubungan antar alat kelengkapan Negara adalah:
a.
Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum adalah
rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen, tetapi dikontrol oleh
pengaruh rakyat dengan sistem referendum.
- Demokrasi
perwakilan dengan sistem parlementer adalah adanya hubungan yang erat
antara badan eksekutif dan legislatif. Para menteri yang menjalankan
kekuasaan eksekutif diangkat atas usul legislatif, sehingga bertanggung
jawab kepada parlemen. Kedudukan presiden atau raja sebagai kepala negara
yang tidak menjalankan pemerintahan. Eksekutif dalam menjalankan tugasnya
harus sesuai dengan pedoman atau program kerja yang telah disetujul oleh
parlemen. Selama eksekutif menjalankan tugasnya sesuai dengan program
tersebut, kedudukan eksekutif akan stabil dan mendapat dukungan dan parlemen.
Jika eksekutif melakukan penyimpangan, parlemen bisa menjatuhkan kabinet
dengan mengajukan mosi tidak percaya, yang berarti para menteri harus
meletakkan jabatannya. Kedudukan eksekutif berada di bawah parlemen dan
sangat bergantung pada dukungan parlemen.
- Demokrasi
perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan merupakan
kedudukan legislatif terpisah dari eksekutif, sehingga kedua badan
tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam demokrasi
parlementer. Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan berkedudukan
sebagai pembantu presiden dan bertanggungjawab kepada presiden. Kedudukan
presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Jabatan presiden
dan para menteri tidak tergantung pada dukungan parlemen dan tidak dapat
diberhentikan oleh parlemen.
- Demokrasi
perwakilan dengan sistem referendum dan inisiatif rakyat merupakan
gabungan antara demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung. Badan
perwakilan tetap ada, tetapi dikontrol oleh rakyat, baik melalui
referendum yang bersifat obligator maupun fakultatif.
3. Didasarkan
oleh prinsip ideologi
Adapun
macam-macam demokrasi yang tergolong kepada jenis demokrasi yang didasarkan
oleh prinsip ideologi adalah:
a.
Demokrasi Liberal: Demokrasi
liberal menekankan kepada kebebasan individu dengan mengabaikan kepentingan
umum.
- Demokrasi Rakyat: Demokrasi rakyat didasari dan
dijiwai oleh paham sosialisme/komunisme yang mengutamakan kepentingan
negara atau kepentingan umum.
- Demokrasi
Pancasila: Demokrasi Pancasila berlaku di Indonesia yang
bersumber dan tata nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia serta
berasaskan musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keseimbangan
kepentingan.
F.
Perkembangan
Demokrasi Di Indonesia
1.
Perkembangan
Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan.
Implementasi
demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan baru terbatas pada
interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung
revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut
perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut
telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara
menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk
menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan
terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi
system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah
kehidupan politik kita.
2.
Perkembangan
demokrasi parlementer (1945-1959)
Periode
kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan
menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa
ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen
demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia.
Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi
dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini
diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak
pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya.
Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam periode ini merupakan contoh
konkret dari tingginya akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Ada
hampir 40 partai yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi dalam
proses rekruitmen baik pengurus, atau pimpinan partainya maupun para
pendukungnya.
Demokrasi
parlementer gagal karena (1) dominannya politik aliran, sehingga membawa
konsekuensi terhadap pengelolaan konflik; (2) basis sosial ekonomi yang masih
sangat lemah; (3) persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan
kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik
yang berjalan.
3.
Perkembangan
Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak
berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala
ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai
politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang
memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Di samping itu
Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong
royong.
Politik
pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan
politik yang utama pada waktu itu, yaitu: presiden Soekarno, Partai
Komunis Indonesia, dan Angkatan Darat. Karakteristik yang utama dari
demokrasi terpimpin adalah: menggabungkan sistem kepartaian, dengan
terbentuknya DPR-GR peranan lembaga legislatif dalam sistem politik
nasionall menjadi sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi
sangat lemah, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semnagt anti
kebebasan pers, sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan
antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pandangan
A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno
seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan
terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi
Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi
yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain
itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif
terhadap eksekutif.
4. Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde
Baru
Wajah
demokrasi mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi,
poiltik dan, ideologi sesaat atau temporer. Tahun-tahun awal pemerintahan Orde
Baru ditandai oleh adanya kebebasan politik yang besar. Presiden Soeharto
yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model
Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk
menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai
dengan ideologi negara Pancasila. Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun
ini, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan.
Oleh karena itu pada kalangan elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang
siap menyambut pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung
program-program pembaruan pemerintahan baru.
Perkembangan
yang terlihat adalah semakin lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara
dengan masyarakat. Negara Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang
kuat dan relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari
lingkungan kekuasaan dan proses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak
dari (1) kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi
politik yangkuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi politik
semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi; (3) dipakai
pendekatan keamanan; (4) intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang
memberikan keleluasaan kepada negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan
ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak
bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas dan pajak domestik, mauppun yang
berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya (6) sukses negara orde baru
dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat
gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural.
Pemberontakan
G-30-S/PKI merupaka titik kulminasi dari pertarungan atau tarik tambang politik
antara Soekarno, Angkatan Darat, dan Partai Komunisme Indonesia. Ciri-ciri
demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi
pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis,
dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli
Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi
dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi
partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan
publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga
nonpemerintah. Beberapa karakteristik pada masa orde baru antara lain: Pertama,
rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi. Kedua,
rekruitmen politik bersifat tertutup. Ketiga, PemilihanUmum. Keempat,
pelaksanaan hak dasar waega Negara.
5. Perkembangan Demokrasi Pada Masa
Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang).
Sejak
runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden
Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai
hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek
kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini
berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena
dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde
Baru.
Amandemen
UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya
perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar
lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan
terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi
Pancasila di era Orde Baru. Dalam masa pemerintahan Habibie inilah
muncul beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia. Pertama, diberikannya
ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan
dan kenegaraan. Kedua, diberlakukannya sistem multi partai dalam pemilu tahun
1999.
Demokrasi
yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila,
tentu saja dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip
dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan
(1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Kedua, bentuk kekuasaan
dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa. Ketiga,
pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara
terbuka. Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya
kebebasan menyatakan pendapat.
Komentar
Posting Komentar